Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Biaya Mengurus STNK dan BPKB Meroket, Siapa Diuntungkan?

Randy Wirayudha , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2017 |20:03 WIB
FOKUS: Biaya Mengurus STNK dan BPKB Meroket, Siapa Diuntungkan?
foto: okezone
A
A
A

PUNGUTAN liar atau pungli dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memang istilahnya sudah enggak ada dan semuanya pun seolah lebih mudah. Tapi mulai Jumat 6 Januari 2017 mendatang, biaya mengurusnya bakal 2-3 kali lipat!

Ya tentu bagi kita yang bergantung pada kendaraan demi bergulat dengan kehidupan sehari-hari bakal tepok jidat. Soalnya kita bakal harus merogoh kocek lebih dalam untuk jadi pengendara yang tertib dengan surat-surat kendaraan.

Rinciannya dari berbagai sumber, untuk penerbitan STNK baru roda dua (motor) nantinya tarif barunya sebesar Rp100 ribu (tarif lama Rp50 ribu), perpanjangan STNK Rp100 ribu (tarif lama Rp75 ribu), pengesahan STNK Rp25 ribu (tarif lama Rp0).

Sedangkan untuk roda empat (mobil) atau lebih, penerbitan STNK baru Rp200 ribu (tarif lama Rp75 ribu), perpanjangan STNK Rp200 ribu (tarif lama Rp75 ribu) dan pengesahan Rp50 ribu (tarif lama Rp0).

Untuk BPKB roda dua, penerbitan barunya berbiaya Rp 225 ribu (tarif lama Rp80 ribu), ganti kepemilikan Rp225 ribu (tarif lama Rp80 ribu), penerbitan mutasi Rp150 ribu (tarif lama Rp75 ribu). Adapun untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ongkosnya Rp60 ribu (tarif lama (Rp30 ribu).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement