PASURUAN - Setelah dua proyek Pemkot Pasuruan gagal dalam pelaksanaan pelelangan, kini giliran gedung Kantor Arsip dan Perpustakaan gagal diselesaikan tepat waktu.
Gedung Arsip dan Perpustakaan yang dibangun dengan anggaran Rp4 miliar hanya bisa terselesaikan sekira 85 persen dari batas waktu yang ditetapkan pada 28 Desember 2016.
Gagalnya pembangunan gedung tersebut mengakibatkan terhambatnya tahapan pembangunan selanjutnya. Gedung yang dibangun di kawasan permukiman dan persawahan ini belum dilengkapi akses jalan. Rencananya akses jalan dan jembatan tersebut baru akan dibangun pada tahun 2017 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri, mengungkapkan, Pemkot Pasuruan telah memberikan sanksi tegas kepada PT Cipta Prima Selaras, Malang, atas keterlambatan dan kegagalan penyelesaian gedung tersebut.
Pelaksana proyek juga diberikan sanksi berupa blacklist atau daftar hitam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Pemkot Pasuruan selama dua tahun.
"Atas keterlambatan pembangunan gedung, kami telah memberikan sanksi pemutusan kontrak kerja, denda dan penyitaan jaminan kontrak kerja. Pelaksana proyek juga di blacklist pelaksanaan pekerjaan di Pemkot Pasuruan selama dua tahun," kata Dwi Fitri, Selasa (3/1/2017).
Menurutnya, keterlambatan pembangunan ini merupakan bukti bahwa kontraktor pelaksana tidak profesional dalam menjalankan pekerjaan. Padahal jangka waktu pelaksanaan yang diberikan telah sesuai dengan perencanaan pembangunan.