Menurut Fahri, bila pemblokiran dilakukan kepada situs-situs yang bersinggungan dengan kerja pers, maka sebaiknya pemerintah terlebih dahulu membawanya ke Dewan Pers dan aturan terkait lainnya, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, terkait penutupan situs atau akun media sosial, menurut Fahri pemerintah sebaiknya menjelaskan terlebih dahulu alasan pemblokirannya kepada publik.
"Jadi semua keraguan itu harus dijawab dan itu bagus sebenarnya, makin banyak orang punya ide itu makin bagus, Jelaskan saja, jangan kalau kita kewalahan ide-ide publik terus kita matiin, jangan, biarkan saja," tandasnya.
Sebelumnya, pasca-menutup situs pribadi Habib Rizieq Syihab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang dianggap meresahkan. Kesebelas situs itu diantaranya, voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com dan abuzubair.net.
(Feri Agus Setyawan)