Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fahri: Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Tak Bisa Dibendung

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2017 |14:38 WIB
Fahri: Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Tak Bisa Dibendung
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
A
A
A

Menurut Fahri, bila pemblokiran dilakukan kepada situs-situs yang bersinggungan dengan kerja pers, maka sebaiknya pemerintah terlebih dahulu membawanya ke Dewan Pers dan aturan terkait lainnya, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, terkait penutupan situs atau akun media sosial, menurut Fahri pemerintah sebaiknya menjelaskan terlebih dahulu alasan pemblokirannya kepada publik.

"Jadi semua keraguan itu harus dijawab dan itu bagus sebenarnya, makin banyak orang punya ide itu makin bagus, Jelaskan saja,  jangan kalau kita kewalahan ide-ide publik terus kita matiin, jangan, biarkan saja," tandasnya.

Sebelumnya, pasca-menutup situs pribadi Habib Rizieq Syihab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang dianggap meresahkan. Kesebelas situs itu diantaranya, voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com dan abuzubair.net.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement