"Ini adalah bentuk antisipasi adanya panggung dangdut yang menampilkan penyanyi dengan pakaian tak sopan. Jadi, kami minta warga yang ingin menggelar hajatan atau pesta, juga mengurus izin keramaian terlebih dahulu," ungkapnya.
Dengan izin keramaian, aparat kepolisian akan memberikan pengarahan kepada biduan dangdut berpakaian pantas dan sopan. Dan izin keramaian akan diberi batas hingga pukul 22.00 WIB.
"Sejak kita berlakukan izin keramaian, sekarang keluhan warga atas keberadaan biduan dangdut seronok sudah berkurang," tutupnya.
(Rachmat Fahzry)