Pria yang akrab disapa Bang Sani ini menambahkan penggusuran harus menjadi pilihan yang paling akhir, dan kalaupun dilakukan relokasi, sedapat mungkin yang membuat warga tetap memilki akses yang baik terhadap pendidikan dan bekerja atau mencari nafkah sebagaimana sebelum direlokasi. Untuk itu, menurutnya, harus dikaji betul terhadap proses prarelokasi dan pascarelokasi.
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta pada Kamis (5/1) memutuskan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan ganti rugi kepada warga yang telah digusur.
Majelis hakim PTUN menilai objek sengketa yang digugat warga telah melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Majelis hakim memutuskan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga, penghancuran rumah-rumah warga dan perampasan tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
(Rizka Diputra)