BLITAR – Sedikitnya 30 minimarket di Kota Blitar, Jawa Timur, beroperasi tanpa mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). Sementara sesuai PP No 112 Tahun 2007 dan Permendag No 70 Tahun 2013, setiap minimarket wajib memiliki IUTM.
“Izin ini harus dimiliki setiap minimarket, “ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Blitar Suharyono kepada wartawan.
Minimarket ini tersebar merata. Tidak hanya berjualan makanan dan minuman, beberapa pasar modern di antaranya menjajakan barang barang elektronik.
Keberadaan satu sama lain belum terukur dengan baik. Dari sisi lokasi banyak yang tidak sesuai ketentuan. Sejauh ini, Pemkot Blitar belum memiliki kekuatan untuk melakukan penertiban. Sebab, kata Suharyono, sejauh ini Pemkot belum memiliki peraturan daerah.
“Kendati demikian kita tetap melakukan pengawasan,” paparnya.
Sebagai antisipasi, Pemkot Blitar akan membatasi izin pengajuan usaha minimarket baru. Kebijakan ini berlaku hingga terbitnya Perda.
Prawoto, salah seorang warga Kota Blitar, berharap pemerintah memperhatikan pasar tradisional. Sebab pasar tradisional merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan sesungguhnya.
“Sebab sejauh ini pemerintah lebih fokus pada pembangunan yang mengesampingkan kekuatan ekonomi kerakyatan. Pasar pasar modern berdiri, sementara pasar tradisional perlahan mati karena tidak ada pembeli. Ini harus dibenahi,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)