Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ultimatum Bupati Buton Sebelum Dijemput Paksa

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2017 |11:26 WIB
KPK Ultimatum Bupati Buton Sebelum Dijemput Paksa
Febri Diansyah (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, untuk panggilan pemeriksaan terakhir kasus dugaan suap sengketa pilkada.

Sedianya, Samsu akan diperiksa sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (23/1/2017), merupakan yang terakhir sebelum nantinya dilakukan upaya penjemputan paksa jika Samsu kembali mangkir.

"Ya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya, KPK sudah melayangkan dua surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun, Samsu mangkir dalam dua panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan terlambat menerima surat panggilan.

Lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs pun akhirnya memberikan kesempatan terakhir pada hari ini kepada yang bersangkutan agar kooperatif hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap.

Dalam kasus ini, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp1 miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011.

Samsu pun disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement