Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Cabai yang Harganya Sedang Melambung, Mail Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Mewan Haqulana , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2017 |07:22 WIB
Curi Cabai yang Harganya Sedang Melambung, Mail Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Ilustrasi
A
A
A

BANYUASIN – Melambungnya harga cabai membuat Mail (40) nyaris tewas digebuki massa. Pasalnya, ia tepergok mencuri cabai bersama empat rekannya di kebun warga Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Mail, warga Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilit Barat I, Palembang tersebut, kritis dengan luka serius di kepala. Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Palembang, sementara dua rekannya Rudi Hartono (39) dan Ujang (40) diciduk Polisi di rumahnya sehari setelah kejadian, Minggu 22 Januari 2017. Dua pelaku lainnya masih dalan pengejaran polisi.

Menurut korban yang merupakan pemilik kebun cabai, Imam Syafei, Minggu (22/1/2017) mengatakan, tanaman warga sudah sering kecurian. Akhirnya, mereka ronda secara rutin di kebun cabai.

"Saat ronda, kami melihat lima pelaku dengan tiga motor mencuri cabai saya. Kemudian saya langsung menelepon minta bantuan warga," katanya.

Warga keluar berdatangan mengepung pencuri tersebut. Satu di antaranya berhasil ditangkap saat hendak menaiki motor, sedangkan yang lain kabur.

"Massa tidak terkendali, pencuri itu digebuki dan motornya dibakar," katanya.

Dia mengakui, saat ini harga cabai sedang naik. Satu kilogram (kg) cabai harganya bisa mencapai Rp150 sampai Rp180 ribu. "Mungkin karena alasan itulah mereka nekat mencuri," katanya.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik SH melalui Panit I Reskrim Ipda Firmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, dua tersangka sudah diamankan dan satu orang lagi dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang akibat amukan massa.

"Petugas juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang satu di antaranya sudah terbakar dan satu karung cabe," katanya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 364 tentang pencurian. Mereka terancam dihukum di atas lima tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement