Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Ramadhan Pohan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2017 |19:24 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Ramadhan Pohan
Sidang Ramadhan Pohan di PN Medan, Selasa 24 Januari 2017 (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hakim Djaniko Girsang menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ramadhan Pohan. Dengan penolakan itu, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp15,3 miliar yang menyeret Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu akan terus dilanjutkan.

Keputusan menolak ekspesi Ramadhan Pohan dibacakan majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2017)

"Memutuskan untuk menolak seluruh ekspeksi terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini di persidangan berikutnya," ujar Hakim Djaniko.

Penolakan terhadap eksepsi Ramadhan, menurut Hakim Djaniko, karena eksepsi yang disampaikan telah jauh masuk ke pokok perkara. Di sisi lain, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai telah lengkap, karena sudah memuat unsur pidana yang didakwakan.

Meski menolak seluruh keberatan Ramadhan atas perkara itu, namun majelis hakim tidak memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Ramadhan pun melengang bebas ke luar pengadilan sesaat setelah majelis menskors persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement