Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini, Ramadhan didakwa bersama Savita Linda Hora Panjaitan. Savita merupakan bendahara pada tim pemenangan Ramadhan Pohan-Edi Kusuma, saat mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 2015.
Seperti Ramadhan, Savita juga mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela pada hari ini. Eksepsi yang disampaikan Savita pun ditolak majelis hakim.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita didakwa melakukan penipuan dan menggelapkan Rp10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP subs Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.