Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parah! Suap Hakim MK, KPK Langsung Tahan 4 Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2017 |09:15 WIB
Parah! Suap Hakim MK, KPK Langsung Tahan 4 Tersangka
Jubir KPK Febri Diyansyah (Foto: Putera Negara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tercoreng akibat ulah salah satu hakimnya, yakni, Patrialis Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang peternakan dan kesehatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan usai melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Mereka semua langsung dilakukan penahanan. Mereka adalah Patrialis Akbar (PAK) sebagai penerima suap, Kamaludin (KM) sebagai perantara, dan dua pihak swasta yaitu Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny.

"Kemudian dilakukan penahanan untuk, BHR di Pomdam Guntur, NGF di Rutan KPK, K di Polres Jakarta Pusat, PAK di Rutan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Sejauh ini, kata Febri untuk tujuh orang yang juga diamankan saat operasi tersebut masih berstatus saksi. Karena keterangannya masih dibutuhkan untuk kepentingan pendalaman kasus tersebut.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Satgas KPK menggelar OTT pada Rabu 25 Januari 2017. Tak tanggung-tanggung operasi itu berhasil menjaring 11 orang, empat diantaranya telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Kasus suap yang melibatkan mantan menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diduga terkait dengan pemberian hadiah dan janji terkait dengan hasil uji materi di lembaga yudikatif itu.

Adapun tangkap tangan tersebut diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi di MK. Basuki Hariman ‎beserta sekretarisnya sebagai pemberi suap melakukan melalui Kamaludin yang dekat dengan Patrialis Akbar.

Ketika melakukan pembicaraan, Patrialis pun berusaha mewujudkan keinginan Basuki terkait permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015.

Baru dijanjikan seperti itu, Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement