Sebelumnya, Humphrey menjelaskan sedikitnya ada 3 poin BAP Ma'ruf yang jawabanya mirip sekali dengan BAP milik Hamdan. Satu di antaranya soal larangan pemilihan non muslim bagi warga muslim.
Pada awal Hamdan dihadirkan sebagai saksi, penasehat hukum sempat menolak kehadiran anggota fatwa MUI tersebut lantaran meragukan independensinya. Namun dengan sejumlah pertimbangan, majelis hakim mengizinkan Hamdan untuk bersaksi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.