DARI masa keterpurukan di era Orde Lama dengan sistem Demokrasi Terpimpin rezim Soekarno, Orde Baru diharapkan masyarakat dari berbagai elemen membawa perubahan yang lebih baik. Sayangnya, ternyata hampir nihil yang namanya kebebasan pers.
Memang pada awalnya masa Orde Baru jadi zaman pemulihan kondisi. Kondisi pasca-Orde Lama dan chaos akibat Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Pada zaman Orde Baru dengan Presiden kedua RI Soeharto, pers mengikuti arus sistem “ideologi” dari Demokrasi Terpimpin ke Demokrasi Pancasila, hingga lahirlah (istilah) Pers Pancasila.
Mendasarkan Sidang Pleno Dewan Pers ke-25, menekankan bahwa Pers Pancasila adalah pers nasional yang berorientasi, bersikap, bertingkah laku dengan disasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Itu artinya setiap perusahaan pers harus menyebarkan pewartaan dan informasi yang sehat, bebas dan bertanggung jawab, serta sebagai penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.
Namun belakangan pers terkekang. Munculnya media televisi dengan eksisnya TVRI yang sedianya sudah lahir pada 1962, justru dikendalikan pemerintah semenjak berada di bawah naungan Departemen Penerangan (Deppen) RI pada 1974.