Di tahun itu pula sejak Peristiwa Malari (Mapaletaka 15 Januari 1974). Dalam anggapan pemerintahan Soeharto, pers adalah institusi politik yang mesti diatur dan dikendalikan seperti halnya organisasi massa dan partai politik (ormas dan parpol).
Pers yang menolak ‘nurut’ pada pemerintah, biasanya akan ‘terbredel’ dan oleh karenanya, banyak perusahaan pers yang mengambil “jalan tengah” demi kelangsungan keberadaannya. Konsep utamanya diorientasikan menjaga stabilitas politik nasional.
Selain itu, di masa Orde Baru juga ditetapkan bahwa setiap perusahaan pers harus memiliki Surat Izin untuk Penerbitan Pers (SIUPP), di mana ada 16 syarat nan ketat, untuk wajib dipenuhi demi bisa mendapatkannya.
Akan tetapi menjelang kejatuhan Orde Baru, pers berperan besar dalam pergerakan menuju reformasi. Meski bukan perintis pergerakan, namun pers punya kontribusi besar dalam menyampaikan berita-berita kritis yang lantas, melemahkan legitimasi rezim Soeharto.
Peran pers juga memicu perubahan masyarakat dan menimbulkan pengaruh besar dalam gerakan sosial. Kebebasan pers akhirnya baru benar-benar bisa dinikmati saat negeri ini berganti presiden dari Soeharto ke BJ Habibie.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.