Pihaknya akan menanyakan Menhan dan Panglima TNI terkait saling lempar tanggung jawab kewenangan pembelian helikopter tersebut. "Dan misalnya terjadi sesuatu seperti ini ya kita tidak bisa terlalu jauh menelusuri, kecuali nanti kalau ada rapat ya tentu kita akan pertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab," ucap Andreas.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan soal adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 yang dianggap memangkas kewenangan Panglima TNI.
Dengan adanya peraturan itu, Panglima TNI tidak bisa membuat dokumen rencana anggaran jangka pendek, menengah dan panjang, baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
(Arief Setyadi )