Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Skandal Presiden Korsel, Penyidik Minta Pengadilan Izinkan Penggeledahan Istana

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2017 |15:33 WIB
Skandal Presiden Korsel, Penyidik Minta Pengadilan Izinkan Penggeledahan Istana
Tim penyidik terus berupaya menggeledah Gedung Biru, Istana Kepresidenan Korsel (Foto: Ed Jones/AFP)
A
A
A

SEOUL – Tim penyidik khusus skandal korupsi Presiden Korea Selatan (Korsel) akan meminta institusi pengadilan untuk menerbitkan surat perintah penggeledahan Istana Kepresidenan, Gedung Biru. Sebagaimana diberitakan, tim penyidik gagal masuk ke dalam Gedung Biru karena ditolak oleh pasukan pengamanan dengan alasan banyak rahasia negara yang akan terungkap.

Juru bicara tim penyidik Lee Kyu-chul mengatakan, pihaknya juga akan meminta penerbitan hukuman kepada staf Istana Kepresidenan karena menghalangi penyelidikan. Penasihat Independen Park Young-soo juga akan mengajukan gugatan hukum terhadap kepala staf kepresidenan dan kepala keamanan untuk menganulir penolakan tersebut.

Sesuai Undang-Undang (UU) Korsel, fasilitas militer dan area lain yang berisi rahasia negara tidak boleh digeledah tanpa persutujuan dari pihak berwenang dari lokasi tersebut. Namun, UU yang sama juga melarang pihak berwenang menolak permintaan penggeledahan kecuali berbenturan dengan kepentingan utama nasional.

Jika permintaan tersebut dikabulkan, maka penolakan staf Gedung Biru terhadap kepentingan penyelidikan akan gugur. “Jika staf Gedung Biru masih menghalangi penyelidikan dan penyitaan setelah putusan pengadilan menyatakan penolakan tersebut berlaku, maka itu bisa dianggap menghalangi tugas,” tutur Lee Kyu-chul, seperti dimuat Yonhap, Jumat (10/2/2017).

Namun, Kyu-chul menuturkan penggeledahan terhadap Gedung Biru tidak mungkin terjadi jika gugatan tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Presiden nonaktif Park Geun-hye tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan statusnya. Perempuan berusia 64 tahun itu dimakzulkan oleh parlemen pada Desember 2016 dan dinonaktifkan dari tugasnya sampai ada keputusan dari MK.

Presiden nonaktif Korsel Park Geun-hye terseret dalam skandal penyalahgunaan dana publik yang menjerat rekannya Choi Soon-sil. Perempuan berusia 60 tahun itu diduga menggunakan kedekatannya dengan sang presiden untuk memeras sejumlah pengusaha demi kepentingan pribadi. Soon-sil juga diduga ikut campur dalam sejumlah pengambilan kebijakan negara.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement