Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPR Mulyadi Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2017 |10:51 WIB
Anggota DPR Mulyadi Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP
Ilustrasi. Foto Arie Dwi Satrio/Okezone
A
A
A

Kendati demikian, hingga kini KPK belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah memastikan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini bukan hanya dinikmati oleh dua tersangka.

Adapun, KPK sudah menjerat dua orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah mantan dirjen dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Irman sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement