KUNINGAN – Ribuan butir obat ilegal masih dijual bebas di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Polisi mendapati obat-obatan ilegal tersebut dijual di Dusun Wage, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Obat itu didapat dari dua pengedar bernama Opi Ropiah (29), warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi; dan Sugeng (26), warga Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menerangkan, para pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal jenis tramadol, hexymer, dan dextromethorphan. Sasaran mereka adalah masyarakat menengah ke bawah, khususnya para pelajar.
"Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.420 butir obat-obatan ilegal, di antaranya 48 bungkus obat jenis dextromethorphan yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 20 butir dengan jumlah 960 butir," terangnya, Senin (13/2/2017).
Kemudian, lanjutnya, sebanyak 56 bungkus obat jenis hexymer yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah 560 butir, dan 190 obat jenis tramadol yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah 1.900 butir.
"Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp1.239.000. Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.