Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waduh... Anak Kelas 3 SD di Papua Dapat Undangan Nyoblos

Edy Siswanto , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2017 |16:55 WIB
<i>Waduh</i>... Anak Kelas 3 SD di Papua Dapat Undangan <i>Nyoblos</i>
Vladimir, anak kelas 3 SD dapat undangan memilih di Pilkada Jayapura (Foto: Edy/Okezone)
A
A
A

JAYAPURA - Di TPS 05 Kelurahan Hedam Distrik Heram Jayapura seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) miliki surat undangan untuk mencoblos.

Adalah Vladimir D. H Rumainum, siswa kelas 3 SD YPPK Padang Bulan mendapatkan blangko C-6 dari Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura. Dia pun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terpampang dalam TPS 05 dengan nomor urut 33.

Berbekal surat undangan tersebut, kemudian Valdemir yang diantar tantenya mendatangi TPS, dan berniat untuk mencoblos. Namun melihat postur dan perawakan yang masih anak-anak, kemudian panitia pemilu di TPS tersebut tidak mengizinkan Vldimir untuk mencoblos.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Fegie Y. Watimena ditemui mengaku kemungkinan ada keteledoran pihak KPU Kota Jayapura saat melakukan pendataan.

“Yang jelas faktanya anak kecil itu tidak mencobloskan, meskipun mendapatkan surat suara. Mungkin ini dalam pemutakhiran data kurang teliti. Kalau ini bentuk kelalaian KPU nanti kita telusuri lagi sehingga jadi temuan,” katanya, Rabu (15/2/2017).

Sementara terkait surat suara yang dimiliki Vladimir, Fegie mengatakan, yang penting pihak penyelenggara dan Panwas mengetahui hal tersebut dan tidak mempekenankan yang bersangkutan untuk mencoblos.

“Nanti dicatat, jadi temuan Panwas. Kan tadi sudah diamankan C-6 nya, dan saya sudah sampaikan ke Panawas untuk mengawasi jalannya pemlu, dan jika ada temuan seperti ini untuk segera di laporkan, dan dicatat," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement