Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh, Dua Penampung Emas Ilegal Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

Duh, Dua Penampung Emas Ilegal Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan
Ilustrasi
A
A
A

SAROLANGUN – Dua penampung emas atas nama Zulfikar, warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin; dan Yuda Ahmada, warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sarolangun per 16 Februari 2017.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Ardi Hardiansyah yang didampingi Yayat Kasi Intel Kejari Sarolangun.

"Iya benar, sidang Kamis (16/2/2017) pada pukul 15.30 WIB, hakim PN Sarolangun yang diketuai Agung Ariwibowo dan dua anggotanya Muhammad Affan dan Irse Yanda Perima membacakan putusan sidang yang hasilnya membebaskan terdakwa Zulfikar dan Yuda Ahmada yang ditangkap tahun lalu karena membawa emas dan kandungan mineral lainnya tanpa izin," kata Ardi.

Dengan putusan bebas tersebut, negara akan menggembalikan barang bukti berupa emas 1,1 kg dan uang tunai Rp200 juta yang diamankan saat penangkapan.

"Dengan adanya putusan hakim saat persidangan, saat ini saya masih pikir-pikir apakah melakukan kasasi atau tidak. Saya sudah laporkan dengan pimpinan untuk mengambil langkah lanjutan," paparnya.

Sekadar diketahui, saat penangkapan pada 24 Agustus 2016, terdakwa ditemukan sedang membawa hasil bumi berupa emas yang berada dekat di lokasi operasi PETI (penambangan tanpa izin)

"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti yang mengandung emas dan unsur mineral lainnya. Jadi di dalam persidangan, tidak ada satu fakta yang tidak dijadikan fakta persidangan. Itulah sebenarnya yang meyakini JPU bahwa terdakwa bersalah. Selain itu, saksi ahli dari Dinas ESDM menjelaskan bahwa yang berada dalam bumi di bawah air sepenuhnya dikelola oleh negara serta harus memiliki izin," paparnya.

Namun, lanjut Ardi, ternyata hakim menyimpulkan berbeda. Menurutnya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang bisa dipermasalahkan sehingga dibebaskan.

"Inilah yang membuat kekecewaan kami sebagai JPU karena hakim saat sidang putusan mengatakan bebas dengan alasan bahwa pelaku bukan menggangkut hasil bumi tanpa izin, tapi terdakwa membeli dari pelaku PETI dan dakwaan tidak berlaku," terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sarolangun menuntut dua terdakwa kasus illegal mining dengan tuntutan pidana masing-masing pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp2 miliar subsidair empat bulan kurungan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement