Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Otak Pembunuhan, Dimas Kanjeng Diintai Hukuman Mati

Agregasi Jawapos.com , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2017 |15:47 WIB
Jadi Otak Pembunuhan, Dimas Kanjeng Diintai Hukuman Mati
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Jawa Pos)
A
A
A

Atas dua kasus itu, Januardi menyatakan, ganjaran yang pas untuk Dimas Kanjeng adalah hukuman maksimal. “Terdakwa bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau mati,’’ ujarnya. 

Erman Umar, penasihat hukum Dimas Kanjeng, saat dimintai konfirmasi setelah sidang mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU merupakan hal yang wajar. Sebab, itu sudah menjadi tugas JPU. 

Dia menyatakan, pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak bersalah. Atas dakwaan tersebut, kubu Dimas Kanjeng mengajukan eksepsi. 

“Yang jelas, kami meminta agar persidangan ditunda dua minggu untuk agenda pembacaan eksepsi. Sebab, kami belum menerima surat dakwaan. Padahal, menurut pasal 143 KUHAP, BAP dan surat dakwaan harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan terdakwa ke PN,’’ kata Erman.

(Hessy Trishandiani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement