JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Mereka adalah, Erwin Baharudin dan Abdul Mafaher.
Kedua orang itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Handang Sukarno (HS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2017).
Untuk diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Dari tangan Handang, KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh. Uang suap tersebut diduga untuk menghapus kewajiban pajak PT EKP Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
Rajesh sendiri sudah dibawa ke meja hijau. Ia didakwa menyuap Handang Rp1,9 miliar dari komitmen fee sebesar Rp6 miliar untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
Rajesh dalam surat dakwaannya disebut-sebut meminta bantuan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo untuk mengurus masalah pajak perusahaannya. Arif pun memfasilitasi dengan menjalin komunikasi dengan Handang.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.