Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Segel 4 Tower Seluler Ilegal di Pangandaran

Syamsul Maarif , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2017 |18:45 WIB
Satpol PP Segel 4 <i>Tower</i> Seluler Ilegal di Pangandaran
Satpol PP menyegel tower. (Saymsul M/Okezone)
A
A
A

PANGANDARAN – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menutup empat tower milik salah satu provider seluler. Hal tersebut lantaran tidak mengantongi dokumen perizinan.

Ke empat tower tersebut berlokasi di 3 Kecamatan diantaranya Kecamatan Cijulang, Kecamatan Parigi dan Kecamatan Padaherang. Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran.

“Penyegelan sifatnya sementara hingga pihak perusahaan mengantongi dokumen perizinan,” kata Irwansyah, Selasa (21/2/2017).

Dikatakan Irwansyah, berdasarkan regulasi yang berlaku bangunan tower harus memiliki rekomendasi dari BKPRD, mengantongi ijin dari Lanud serta memiliki HO, IMB dan IPP.

“Kami harap pihak perusahaan tower segera melengkapi dokumen jika masih mengingikan tower yang telah disegel masih ingin beroperasi,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement