Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Segel 4 Tower Seluler Ilegal di Pangandaran

Syamsul Maarif , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2017 |18:45 WIB
Satpol PP Segel 4 <i>Tower</i> Seluler Ilegal di Pangandaran
Satpol PP menyegel tower. (Saymsul M/Okezone)
A
A
A

Sementara DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran Tedi Garnedi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran tower kesejumlah daerah untuk memeriksa perlengkapan dokumen perizinan.

“Jika perizinannya sudah habis atau kadaluarsa maka pihak perusahaan harus memperpanjang dokumen perizinan,” papar Tedi.

Secara teknis Tedi menyebutkan, proses untuk menempuh perlengkapan dokumen perizinan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BKPRD.

“Dari ke empat bangunan tower yang telah kami rekomendasikan untuk ditutup sementara oleh Satpol PP sangat fatal karena tak mengantongi satu berkas dokumen pun,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ke empat tower tersebut diantaranya 2 tower di Kecamatan Parigi yang berlokasi di Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, 1 tower di Dusun Binangun, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang dan di Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang. (sym)

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement