Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Habib Rizieq Cs, Kapolri Buka Peluang Cari 'Win-Win Solution'

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2017 |14:12 WIB
Kasus Habib Rizieq Cs, Kapolri Buka Peluang Cari '<i>Win-Win Solution</i>'
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kasus hukum yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh lain bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Yakni, suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Namun, kemungkinan tersebut masih harus menunggu proses yang kini tengah berjalan, mengingat sebagian masih dalam proses penyelidikan sementara ada pula yang sudah masuk penyidikan.

"Kita kan masih dalam ada yang sudah di tahap lidik ada yang di tahap sidik. Nanti kita akan lihat bagaimana prosesnya, apakah mungkin bisa dengan restorative justice juga, mekanisme itu bisa saja," kata Tito di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Tito membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, seperti yang dituduhkan massa aksi 212 kemarin. Menurutnya, apa yang dilakukan petugas telah berdasarkan pada aduan dan laporan masyarakat. Sehingga tidak mencari-cari kasus yang tidak ada untuk menangkap Habib Rizieq.

"Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama, soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement