DENPASAR - Sudah berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap pencalang, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman hingga saat ini belum ditahan. Polda Bali beralasan karena Munarman selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, Munarman sangat kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. Bahkan, saat pemanggilan kedua, Munarman dengan itikad baiknya datang sehari lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik.
"Kami tegaskan, karena beliau sangat kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak berpotensi untuk mengulangi perbuatan yang sama. Jadi itu dasar pertimbangan kami tidak menahan, tidak ada faktor lainnya," katanya di Denpasar, Rabu (22/2/2017).
Adanya hal tersebut juga dibenarkan Kapolda Bali Irjen Pertus Reinhard Golose. "Untuk masalah penanahan Munarman itu hak subjektivitas penyidik. Saya atasannya penyidik," ungkapnya.
Seperti diketahui, Munarman telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka pada 7 Februari 2017. Sebelumnya, Munarman telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 10 Februari. Kemudian Jubir FPI itu mencabut praperadilannya pada 17 Februari. Kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 20 Februari.
(Arief Setyadi )