DENPASAR - Polda Bali bakal menjadikan Hasan Ahmad, tersangka pemfitnahan pecalang, masuk daftar pencarian orang (DPO) bila pemanggilan kedua pada hari ini, Rabu (22/2/2017), tetap mangkir. Polda Bali tak segan untuk menerbitkan surat DPO untuk yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan Direktrur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy, di Lembah Pujian, Denpasar, Bali.
“Hari ini kami melanjutkan kasus itu dengan memanggil Hasan Ahmad yang membuat atau meng-upload video tersebut,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Hasan Ahmad merupakan pengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik tentang Front Pembela Islam (FPI) mendatangi salah satu kantor media televisi di Jakarta. Dalam video tersebut, Munarman selaku juru bicara FPI mengatakan pecalang melempar dan melarang orang Salat Jumat.
Menurutnya, sejauh ini belum ada konfirmasi kedatangan Hasan Ahmad ke Polda Bali. “Belum ada konfirmasi kedatangan. Kami kurang tahu juga dia ada di mana. Sudah kita konfirmasi juga kepada pengacaranya. Dan pengacaranya juga bilang tidak tahu,” katanya.