Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Denpasar Kabulkan Pencabutan Praperadilan Munarman FPI Terhadap Polda Bali

Nurul Hikmah , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2017 |12:17 WIB
PN Denpasar Kabulkan Pencabutan Praperadilan Munarman FPI Terhadap Polda Bali
Kuasa hukum Munarman saat sidang praperadilan di PN Denpasar (Sukis/Okezone)
A
A
A

DENPASAR – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Waluyo Thajono, mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan diajukan Munarman terhadap Polda Bali. Pencabutan itu atas inisiatif sendiri Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Sebelumnya Munarman mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan memfitanah pecalang yang ditetapkan kepadanya. Munarman lalu mencabut gugatannya dan Hakim Agung Waluyo hari ini mengabulkannya dalam sidang praperadilan di PN Denpasar.

Kuasa hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata mengatakan, dengan dikabulkan pencabutan praperadilan Munarman maka proses hukum kasus fitnah pecalang di Polda Bali terus berlanjut.

"Kami selaku kuasa hukum termohon menyatakan proses hukum kasus ini masih berlanjut," kata Parwata dari Bidang Hukum Polda Bali, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka Munarman. "Hal ini tidak mempengaruhi proses penyidikan," terangnya.

Saat sidang praperadilan Munarman berlangsung di PN Denpasar, sejumlah elemen warga Bali berunjuk rasa menuntut pembubaran ormas yang dianggap radikal dan mengancam Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut mereka, Indonesia bukan negara agamis, tapi Indonesia penuh keberagaman dan menjamin kehidupan beragama sesuai Pancasila.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement