DENPASAR – Hakim Agus Wajulo Tjahjono mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal tersebut tidak menyatakan secara rinci alasan kenapa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Munarman telah dicabut.
Awalnya hakim tunggal membuka dan menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Munarman pada 17 Februari 2017. Kemudian hakim tunggal membacakan nama-nama kuasa hukum Munarman yang mencapai ratusan.
"Pengajuan pencabutan permohonan praperadilan sebelum sidang. Dengan ini kami menyatakan permohonan pencabutan praperadilan dikabulkan," katanya sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/2/2017).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan, seperti yang didengarkan bahwa permohonan pencabutan praperadilan tidak ada alasan.
"Ya kita dengar bersama dia mencabut praperadilannya tidak ada alasan. Dia mengatakan juga permohonan praperdilannya tidak ada kesalahan. Hanya mencabut saja," paparnya.