BEKASI - Hasil pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Bekasi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja sebagai pemenang. Namun, kubu pasangan Sa'aduddin-Ahmad Dhani menolak hasil tersebut.
Pasangan petahana Neneng-Eka unggul dari empat pasangan rivalnya dengan meraih 471.585 suara atau 39,82%. Sementara paslon nomor urut 2, Sa’aduddin-Ahmad Dhani berada diperingkat dua dengan meraup 309.410 suara atau 26,13%.
"Saya menghormati sikap politik dari saksi paslon nomor 2 tersebut. Bagi saya ini hal biasa dalam Pemilu ataupun Pilkada namun, ini tidak mempengaruhi legitimasi dari hasil yang telah ditetapkan," kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, Jumat (24/2/2017).
Dalam rapat pleno KPUD Kabupaten Bekasi yang selesai dilakukan Kamis 23 Februari 2017 malam tadi, saksi dari paslon Sa'aduddin-Ahmad Dhani tak menerima hasil rekapitulasi suara. Mereka pun menolak menandatangani formulir model DB1 penetapan hasil.
Menurut Idham, sikap protes dalam politik merupakan hak bagi mereka dan hal biasa dalam praktik demokrasi. Namun, itu tak mempengaruhi hasil pleno. "Ini faktanya semua berjalan lancar tanpa kendala," ujarnya.
Idham mengatakan, regulasi penyelenggaraan Pilkada sudah sangat jelas mengatur bagaimana pihaknya sebagai penyelenggara bersikap dalam menyelesaikan semua tahapan Pilkada.
"Dari tahapan yang sudah dilalui kami tetap sadar masih banyak kekurangan dan tapi kami komitmen untuk terus memperbaiki dari dalam manajemen penyelenggaraan Pilkada," tandas Idham.
Sebagaimana diketahui, dalam pleno rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Bekasi, pasangan nomor urut 5, Neneng-Eka ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan Sa’aduddin-Ahmad Dhani jadi runner up.
Di posisi ketiga diduduki paslon, Obon Tabroni-Bambang Sumarsono dengan 208.223 suara atau 17,58%. Disusul Meliana Kartika Kadir-Abdul Kholik diperingkat empat dengan perolehan 113.596 suara atau 9,59%. Di posisi buncit ada pasangan Iin Farihin-KH Mahmud dengan 81.436 suara atau 6.88%.
(Salman Mardira)