KATINGAN – Pernikahan gaib Pangkalima Burung dengan Sri Baruno Jagat Prameswari yang direncanakan digelar pada 28 Februari 2017 di Desa Telok, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibatalkan Damang Kepala Adat Katingan Tengah, Isay Judae selaku panitia pelaksana.
Alasan pembatalan rencana pernikahan antara perempuan yang mengaku titisan Nyi Roro Kidul, penguasa Pantai Selatan Pulau Jawa dengan Pangkalima Burung, salah satunya lantaran mendapat penolakan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga: Pernikahan Panglima Burung dan Titisan Nyi Roro Kidul Batal Digelar)
Melalui surat resmi yang diterbitkan DAD, tertanggal 25 Febuari 2017, pernikahan gaib tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalimantan Tengah. Surat DAD Kalteng itu bernomor No.19/DAD-KTG/ps Il 19017 dan ditandatangani Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Lukas Tingkes.
"Perkawinan tersebut tidak diakui, tidak direstui, dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah," isi dari surat tersebut yang diedarkan kepada sejumlah jurnalis Kalteng, Minggu (26/2/2017).
Kemudian, DAD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalimantan Tengah. Diharap kepada seluruh masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi sehingga melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta Adat Leluhur Dayak Kalimantan.