Dalam pandangan KPU Pusat, jadwal kampanye putaran kedua seharusnya dimulai sehari atau paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilkada. Adapun jadwal penetapan hasil Pilkada DKI yakni 4 Maret 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hal yang terkait cuti petahana di putaran kedua baru sekadar rancangan yang masih perlu diuji publik terlebih dahulu sebelum diputuskan.
“Nanti keputusannya seperti apa setelah ada penetapan (perolehan suara). Kalau sekarang, belum,” kata Sumarno kemarin. Sumarno membenarkan di dalam rancangan tersebut memang ada pembahasan mengenai masa kampanye pada putaran kedua.
(Ranto Rajagukguk)