"Memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp134 juta; Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp76,5 juta; Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp63 juta; Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp60 Juta dan Rano Karno sebesar Rp300 juta," imbuhnya.
Menurut Afni, perbuatan itu dilakukan Atut bersama dengan Wawan, pada sekira bulan Februari 2006 hingga Agustus 2013. Kemudian, ada beberapa lokasi yang menjadi tempat untuk melakukan pertemuan membahas korupsi tersebut, diantaranya, Hotel Crowne Plaza, Jakarta; di kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP), Mega Kuningan, Jakarta dan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Atas dakwaan itu, Atut diancam pidana penjara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Feri Agus Setyawan)