Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara hingga Rp79,7 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2017 |13:58 WIB
Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara hingga Rp79,7 Miliar
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.

Ratu Atut dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Akibat perbuatannya itu, Ratu Atut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp79,7 miliar.

"Perbuatan tindak pidana Atut ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp 79.789.124.106,35," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017)

Jaksa KPK membeberkan uang korupsi Alkes yang turut dinikmati Ratu Atut dan orang lain, termasuk untuk adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten, Rano Karno. Menurut Jaksa Afni, Ratut Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,85 miliar.

“Memperkaya orang lain yaitu Wawan sebesar Rp50.083.473.826; Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp23.396.358.223,85; mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja senilai Rp590 juta; dokter Ajat Drajat Ahmad Putra (selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp345 juta," jelasnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement