Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Buku "Jokowi Undercover" Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Buku
Foto: ant
A
A
A

"Penyidik belum menemukan adanya dukungan dana dari pihak lain dalam peristiwa tersebut. Sejauh ini diketahui Bambang membiayai sendiri pencetakan bukunya," sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh Michael Bimo dan mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono ke Bareskrim Polri. Laporan Michael Bimo dilakukan Sabtu 24 Desember 2016 sementara AM Hendropriyono Rabu 21 Desember 2017. Keduanya melaporkan Bambang karena namanya turut disebut dalam buku tersebut.

Selain itu, kasus ini diusut juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi karena sudah mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut sebagai anak dari mantan aktivis Gerwani oleh Bambang Tri.

Bambang Tri sendiri ditangkap di Blora, pada Jumat 30 Desember 2016. Atas perbuatannya polisi menjerat Bambang dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasa Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement