JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum terpidana kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya tatkala dirinya mendapat kabar bahwa upaya banding yang diajukannya di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ia masih berkukuh bahwa kliennya tidak membunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Oliver, Jakarta Pusat, awal tahun lalu.
Atas putusan itu, ia menuding PT Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukannya. "Ya, itu berarti pengadilan ndak meriksa berkas secara teliti. Jadi sama saja ndak diperiksa, tidak mau ambil resiko," ujar Yudi saat berbincang dengan Okezone, Senin (13/3/2017) malam.
Tak cukup sampai di situ, Yudi bahkan menuding pengadilan 'bermain aman' di tengah kasus yang menjadi sorotan khalayak luas.
"Ya, perkara ini kan mendapat sorotan publik, menarik bagi masyarakat, hakim hanya ambil amannya saja, tidak mau ambil resiko," tukas dia.
Kekecewaan Yudi berakhir di ujung telepon seraya berkukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Pengadilan, kata dia, disebut tak mau memutuskan sesuatu yang benar.
"Mereka ndak mau ambil resiko," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya banding Jessica Wongso ditolak setelah majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia, ini.
Jessica dinyatakan bersalah dan telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada putusan yang dikeluarkan tertanggal 27 Oktober 2016.
Kasus ini bermula saat Mirna tewas setelah meneggak es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Proses persidangan yang berlangsung panjang pun tak mampu menunjukkan bahwa Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna, sebagimana rekaman CCTV kafe yang diputar ulang di persidangan.
(Khafid Mardiyansyah)