Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Papua Tegaskan Penyelesaian Kematian Pekerja Tambang Freeport Melalui Hukum Positif

Saldi Hermanto , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2017 |23:40 WIB
Kapolda Papua Tegaskan Penyelesaian Kematian Pekerja Tambang Freeport Melalui Hukum Positif
A
A
A

TIMIKA – Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menegaskan, kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja tambang Freeport yang berujung kematian adalah murni persoalan pidana. Alhasil, harus diselesaikan secara hukum positif, bukan dengan cara adat.  

“Saya tidak mengizinkan pola adat untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi jangan dibawa ke ranah budaya atau kebiasaan adat. Kasus ini penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, maka disitu hukum berlaku bagi siapa saja,” kata Waterpauw di Timika, Selasa (14/3/2017).

Atas peristiwa ini, dua kelompok masyarakat baik dari pihak korban maupun pelaku sementara tegang. Mencuat kabar adanya upaya-upaya mengumpulkan massa untuk naik ke Distrik Tembagapura.

Meski demikian, saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya untuk pengejaran kepada pelaku penikaman. Kapolda juga meminta agar pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada kepolisian.

“Ini persoalan pidana murni, saya harap mereka (keluarga korban) bisa memahami. Makanya kita mau konsolidasi dengan para tokoh. Jangan hal yang bisa ditangani akhirnya jadi sulit diselesaikan,” terang kapolda.

Sebelummnya kasus penganiayaan ini terjadi di kamar 530 lantai 5 barak AA area Ridge Camp – Mile 72, Distrik tembagapura, Papua pada Sabtu 11 Maret. Perkelahian terjadi setelah korban bersama saksi Benny Jangkup (45) melakukan pesta miras dan melanjutkannya di kamar 530. Asik pesta miras bersama delapan orang lainnya, tiba-tiba terjadi percekcokan antara korban dengan saksi, dan berujung penikaman. (sym)

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement