Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Proses 6 Kasus Konflik Pilkada 2017 Intan Jaya

Polisi Proses 6 Kasus Konflik Pilkada 2017 Intan Jaya
Ilustrasi
A
A
A

TIMIKA - Aparat Kepolisian memproses enam kasus tindak pidana terkait konflik antarkelompok pendukung cabup-cawabup Kabupaten Intan Jaya.,Papua.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauwi di Timika, Rabu (15/3/2017) mengatakan, enam laporan polisi itu antara lain soal dugaan provokator dan aktor intelektual konflik Intan Jaya, kasus pembunuhan dan penganiayaan warga, kasus pembakaran rumah masyarakat termasuk penggunaan senapan angin untuk menembaki warga.

"Kami lagi proses enam laporan polisi. Yang menggunakan senapan, angin kita kenakan UU Darurat (UU Nomor 12 tahun 1951)," kata Irjen Paulus.

Kapolda menegaskan, polisi sangat serius mengusut semua pelaku kejahatan yang memicu terjadi bentrok massa pendukung pasangan cabup-cawabup Intan Jaya yang mengakibatkan tiga warga tewas dan puluhan lainnya luka-luka itu. Penegakan hukum yang tegas dan terukur itu, katanya, agar membuat jera pihak-pihak yang selama ini selalu berupaya membenturkan masyarakat.

"Jangan dibiasakan hal-hal yang tidak baik itu sehingga membuat masyarakat menderita karena kepentingan mereka. Kami tidak akan memberikan toleransi lagi," kata Paulus Waterpauw.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement