Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan yang sebelumya dilakukan dinas ligkungan hidup (DLH) Kabupaten Siak menyatakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan juga masuk dalam kategori tidak baik/layak.
"Untuk itu kami menekankan pada mereka untuk segera memperbaikinya, dari saya sendiri selaku Camat Dayun memberi mereka tenggang waktu selama satu bulan. Sebab mereka beralasan saat ini sedang menunggu konsultan dari Surabaya untuk mengatasi dan mengendalikan asap dan aroma limbah tersebut," tutur dia.
Kendati demikian, kata I Wayan, pihaknya akan terus mengawasi secara ketat dan mengingatkan PT BIM untuk mempercepat perbaikan. Sebab aroma limbah sudah menganggu warga setempat dan terus mengeluhkan perihal tersebut. Jika peringatan itu tidak diindahkan maka, ia terpaksa bersikap tegas.
"Meskipun kehadiran pabrik CPO itu sangat membantu perekonomian masyarakat karena sebagaian besar pekerjanya warga lokal, namun pengolahannya harus tetap tidak boleh merugikan dan menganggu lingkungan dan masyarakat," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.