Beruntung pemadam kebakaran yang dihubungi segera datang untuk memadamkan api. Anggota Kodim 1207/BS Pontianak yang markasnya pun tak jauh segera datang untuk mengamankan KB.
Hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat ini ternyata merupakan buntut dari kekecewaan KB atas tidak ditanggapinya permohonan susulan biaya pengobatan pasca kecelakaan dengan kendaraan tronton PT Jala Emas yang dialaminya 2013 silam.
Kala itu, dari rumahnya KB bersepeda motor di Jalan Adisucipto. Ia kemudian diserempet kendaraan tronton milik PT Jala Emas. Sehingga kaki kanannya mengalami cacat. Saat itu juga pihak PT Jala Emas bertanggung jawab dengan memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp12 juta.
Dalam masa pengobatan, ternyata nominal tersebut tidak mencukupi. KB berusaha berkoordinasi dengan pihak PT Jala Emas, namun tidak ditanggapi oleh perusahaan hingga saat kejadian pembakaran ini.
KB pun mengakui aksi pembakaran itu dilakukan dan dalam keadaan sadar. "Tadi yang bersangkutan melakukan koordinasi kepada pihak perusahaan dengan hasil yang sama. Mungkin merasa kecewa dirinya nekat membakar mobil tersebut," kata Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Kolonel Infanteri Jacky Ariestanto.