Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan.
"Hari Senin nanti, pejabat sebelumnya sudah bisa kembali ke kantor. Sementara pejabat yang sudah dilantik kemarin dapat kembali ke posisi sebelumnya," tuturnya.
Bardan menilai dalam pelantikan oleh Zaini yang akbar disapa Abu Doto itu, belum memenuhi mekanisme hukum. Kenapa harus melakukan mutasi, efisiensi serta syarat untuk melantik pejabat eselon II belum juga terpenuhi. Sehingga Menurut Bardan, pelantikan lalu perlu ditinjau ulang.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.