Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Petugas, Dua Kawanan Pencuri Sapi Dihadiahi Timah Panas

Zen Arivin , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2017 |20:00 WIB
Lawan Petugas, Dua Kawanan Pencuri Sapi Dihadiahi Timah Panas
Pelaku pencurian hewan saat ditangkap polisi (Foto: Zen Arivin/Okezone)
A
A
A

MOJOKERTO - Usai sudah petualangan Subai (56), asal Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan Juri Asmo (48) warga Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini.

Spesialis pencurian hewan ternak ini hanya bisa meringis kesakitan usai petugas melubangi kaki keduanya dengan timah panas. Setelah aparat Satreskrim Polres Mojokerto membekuk keduanya saat sedang melaksanakan aksinya memotong sapi di area persawahan di Dusun Kluwih, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dini hari tadi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmat Iswan Nusi, mengatakan bahwa penangkapan kawanan spesialis pencurian sapi itu dilakukan petugas sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Ketika itu keduanya tengah memotong-motong hewan sapi yang baru saja dicuri dari kandang milik Sukiman (50) warga Dusun Wonokusumo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

"Yang bersangkutan sudah menjadi target kami. Jadi setelah semalam mendapat informasi dari warga, langsung kita sergap. Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan, sehingga kita lumpuhkan," kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (18/3/2017).

Dari pengakuan keduanya, petugas juga mengamankan Siti Saimah (55) asal Desa Tarik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Siti merupakan penadah potongan daging sapi hasil curian ini. Ia juga yang selalu meminta Subai dan Juri untuk melakukan aksi.

"Para pelaku bekerja sesuai pesanan penadah. Kalau sudah ada pesanan, mereka baru beraksi. Modusnya dengan cara menggiring sapi dari kandang ke tengah sawah. Sebelum dipotong, sapi diberi potas. Setelah tidak sadar baru kemudian dipotong menjadi 4 bagian," imbuhnya.

Menurut Kapolres, dalam sekali beraksi para pelaku bisa mengantongi uang Rp4 juta. Hingga saat ini, sudah puluhan kalinya dua pelaku ini melakukan aksi pencurian hewan dengan motif yang sama. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa motor Yamaha Vega W 2831 SZ, potongan daging hewan ternak hasil curian, tang, obeng, asahan pisau, dan pisau.

"Mereka sudah lebih dari 50 kali beraksi, 11 kali di Mojokerto, sisanya di wilayah Jombang, Sidoarjo, serta Gresik. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Ternak. Ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian. Ancaman hukuman 4 tahun," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement