JAKARTA - Komisi II DPR RI akan memanggil Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan proses seleksi karena banyak yang mempertanyakan tranparansi prosesnya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.
"Kami akan memanggil Pansel calon komisioner KPU-Bawaslu untuk menjelaskan hasil kerja dalam menyeleksi karena banyak pertanyaan dari anggota Komisi II DPR," kata Ahmad Riza di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Ia menjelaskan ada beberapa pertanyaan anggota Komisi II DPR mengapa lima orang komisioner KPU petahana lolos proses seleksi namun lima komisioner Bawaslu petahana tidak lolos.
Padahal menurut dia, kelima komisioner KPU-Bawaslu itu hasil seleksi pansel yang sama dan merupakan petahana. "Karena itu kami menilai harus meminta penjelasan Pansel dan waktunya sedang kami atur," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi II DPR akan memertimbangkan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu ditunda, menunggu hasil akhir penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut dia, komisioner KPU-Bawaslu yang akan diuji itu, bekerja untuk Pemilu 2019 sementara itu UU yang mengatur pelaksanaannya sedang dalam proses penyusunan.
"Sementara proses UU sedang disusun, salah satunya KPU-Bawaslu ada syarat-syarat lalu bagaimana kalau hasilnya berbeda misalnya batasan umur dan jumlah," katanya.