JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Hetifah Saifudian menjelaskan alasan Komisi II memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan uji kelayakan pada 3-5 April 2017, salah satunya meminta penjelasan apakah prinsip keterbukaan sudah berjalan dalam proses seleksi.
"DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang," kata Hetifah di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dijelaskannya, Pansel harus menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang, misalnya mengapa anggota KPU petahana yang mendaftar lolos semua, apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, menurut dia, anggota Bawaslu petahana yang mendaftar, tidak ada satu pun yang lolos sehingga Pansel harus menjelaskan pertimbangan tidak meloloskan calon tersebut.
"Selain itu, DPR ingin memastikan bahwa Timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon, seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas," ujarnya.