Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Perintah Terbit, Mantan Presiden Korsel Resmi Ditahan

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2017 |06:45 WIB
Surat Perintah Terbit, Mantan Presiden Korsel Resmi Ditahan
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye resmi ditahan (Foto: Ahn Young-joon/Reuters)
A
A
A

PENGUSUTAN kasus dugaan skandal korupsi terhadap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye memasuki babak baru. Pengadilan Distrik Seoul akhirnya mengabulkan permintaan Kejaksaan Tinggi Korsel untuk menerbitkan surat penahanan terhadap perempuan berusia 65 tahun itu.

Park Geun-hye sebelumnya menjalani sidang dengar pendapat selama lebih kurang sembilan jam di Pengadilan Distrik Seoul bersama enam orang anggota majelis hakim pada Kamis 30 Maret 2017. Politikus Partai Saenuri itu ditahan atas dakwaan menerima uang suap, penyalahgunaan kekuasan, dan membocorkan rahasia negara.

Kejaksaan Tinggi Korsel pada Senin 27 Maret meminta pengadilan menerbitkan surat perintah penahanan. Sebab, mereka khawatir Park Geun-hye akan menghancurkan bukti penting yang dapat menjeratnya dalam kasus skandal korupsi. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan.

“Kebutuhan untuk menahannya diakui karena ada kemungkinan untuk menjatuhkan dakwaan dan kekhawatiran akan pemusnahan alat bukti,” tutur Jaksa Kang Boo-young saat mengumumkan putusan penerbitan surat perintah penahanan, seperti dimuat Yonhap, Jumat (31/3/2017).

Putri mendiang Park Chung-hee itu menjadi mantan Presiden Korsel ketiga yang ditahan atas dugaan kasus kriminal, mengikuti jejak Roh Tae-woo dan Chun Doo-hwan. Nasib Park Geun-hye berubah menjadi tragis dalam lima bulan terakhir sejak kasus dugaan skandal korupsi menyeruak ke publik.

Park Geun-hye dimakzulkan oleh Parlemen Korsel pada 9 Desember 2016 sehingga berstatus nonaktif selama menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 180 hari. Wewenang dan kekuasaannya dicabut, tetapi kekebalan hukum tetap. Keistimewaan tersebut membuat Park Geun-hye selalu lolos dari pemeriksaan skandal korupsinya.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk memberhentikan Park Geun-hye sebagai presiden pada 10 Maret 2017. Ia tidak dapat berkelit lagi dari penyelidikan. Sebab, statusnya kini adalah warga biasa. Geun-hye akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali dan berjanji untuk bekerja sama selama proses hukum.

Usai menjalani sidang dengar pendapat kemarin, Park langsung meninggalkan gedung pengadilan sekira pukul 19.30 waktu setempat. Ia juga bungkam seribu bahasa ketika tiba serta saat meninggalkan gedung pengadilan.

Sesuai dengan surat perintah penahanan tersebut, Park Geun-hye akan dipindahkan ke pusat detensi yang berada di Seoul. Pusat detensi yang sama juga menahan Choi Soon-sil, rekan dekat Park yang menjadi episentrum skandal korupsi, dan pewaris takhta Grup Samsung Lee Jae-yong.

Perintah penahanan tersebut akan berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung dari eksekusi perintah tersebut. Kejaksaan Negeri Korsel diharapkan segera menjatuhkan dakwaan formal terhadap Park Geun-hye selambat-lambatnya pertengahan April atau sebelum batas akhir perintah penahanan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement