Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bermodal Ponsel, Pelaku Kendalikan Penipuan Online dari Penjara

Agregasi Jawapos.com , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2017 |13:24 WIB
Bermodal Ponsel, Pelaku Kendalikan Penipuan <i>Online</i> dari Penjara
A
A
A

”Kami tengah kembangkan kasus ini, tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan korban lainnya yang ditipu para pelaku,” terangnya.

Ditegaskannya para pelaku terjerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini tim yang dibentuk Polsek Pacet tengah mengembangkan kasus penipuan online baik lewat telefon ataupun media sosial.

”Diharapkan tindakan seperti ini tak terulang, dan jika ada korban lainnya segera lapor kepada kami,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement