"Ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di mana diatur tentang bagaimana sebuah proses peradilan terhadap anak," jelasnya.
Polisi, kata dia, memiliki waktu 20 hari serta 10 hari waktu tambahan masa penahanan. Akan tetapi akan dipercepat sehingga tidak sampai 30 hari kasus tersebut bisa dibawa ke pengadilan.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari itu dilakukan AMR lantaran rasa sakit hatinya kepada Kresna. Mayat Kresna ditemukan sekira pukul 04.00 WIB.
Hasil autopsi menyebutkan pembunuhan pada Kresna dilakukan sekira pukul 03.00 WIB sampai 03.30 WIB. Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa CCTV, pakaian korban, pakaian pelaku dan kaca mata pelaku.
(Arief Setyadi )