MESUJI - Jajaran Polres Mesuji menahan empat truk yang digunakan mengangkut bahan bakar minyak mentah tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Informasi dari pihak Satuan Reskrim Polres Mesuji, di Mesuji, Selasa (4/4/2017) menyebutkan, kendaraan tersebut mengangkut minyak mentah ilegal dari Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kabupaten Lampung Selatan.
Saat melintas di Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pengemudi kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan membenarkan bahwa ketiga truk tersebut sekarang sudah diamankan di Mapolres Mesuji.
Tiga truk yang diamankan itu adalah truk warna kuning dengan nomor polisi BG 8367 UH, BG 8946 UW, serta BD 8659 AK masing-masing membawa minyak mentah sebanyak 15.000 liter dengan tujuan Lampung Selatan.
Modus yang digunakan adalah menyembunyikan tangki BBM berbentuk kotak yang ditutup terpal dalam bak truk tersebut. Polres Mesuji juga mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi BG 8310 CJ yang membawa minyak mentah 15.000 liter dari Sekayu, Sumatera Selatan dengan tujuan ke Kota Bandarlampung.
Petugas KBO Reskrim Polres Mesuji Iptu Ahmad Cik Wijaya mendampingi Kapolres Mesuji dan Kasatreskrim polres setempat menjelaskan bahwa keempat kendaraan tersebut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan amanat undang-undang.
"Sementara kami amankan guna proses lanjutan karena empat kendaraan tersebut terindikasi melanggar pasal 53 huruf B JO pasal 23 ayat 2 huruf B Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya.
Polres Mesuji mengimbau kepada setiap mobil angkutan agar melengkapi dokumen barang bawaan serta perjalanan maupun dokumen penting yang diperlukan lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(ran)