Petugas KBO Reskrim Polres Mesuji Iptu Ahmad Cik Wijaya mendampingi Kapolres Mesuji dan Kasatreskrim polres setempat menjelaskan bahwa keempat kendaraan tersebut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan amanat undang-undang.
"Sementara kami amankan guna proses lanjutan karena empat kendaraan tersebut terindikasi melanggar pasal 53 huruf B JO pasal 23 ayat 2 huruf B Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya.
Polres Mesuji mengimbau kepada setiap mobil angkutan agar melengkapi dokumen barang bawaan serta perjalanan maupun dokumen penting yang diperlukan lainnya.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.