Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Istri Andi Narogong soal Hasil Penggeledahan

Agregasi Jpnn.com , Jurnalis-Rabu, 05 April 2017 |14:52 WIB
KPK Cecar Istri Andi Narogong soal Hasil Penggeledahan
A
A
A

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Dia diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran.

Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP. Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement